Diketahui bahwa, MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan, selain itu dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp13,4 miliar dengan subsider empat tahun penjara.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, dalam proses pencairan kredit di bank tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam persetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian dengan total keuangan negara Rp39,5 M.