Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kejaksaan Negeri(Kejari) Medan menetapkan terpidana Mujianto alias Anam ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp13,4 miliar.
"Ya, setelah pihak Kejari Medan mendatangi alamat yang bersangkutan, dan berita acara terpidana ditandatangani RT setempat," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu.
Ia mengatakan pencarian tersebut untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sebagaimana pada umumnya terhadap terpidana diterbitkan DPO pada pekan lalu.
"Hendaknya yang bersangkutan dapat menghormati putusan kasasi MA tersebut," ucapnya.
Dia mengimbau kepada para DPO agar menyerahkan diri kepada pihak kejaksaan karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO.
Kejari Medan tetapkan Mujianto DPO perkara korupsi Rp13,4 miliar
Rabu, 5 Juli 2023 19:13 WIB 2959