KPU Sumut minta parpol segera lakukan perbaikan syarat bacaleg
Senin, 3 Juli 2023 16:32 WIB 1859
Untuk itu, Batara mengimbau calon peserta Pemilu 2024 untuk segera mengembalikan berkas perbaikan berkas tersebut.
Ia menyarankan calon peserta Pemilu 2024 menggunakan "helpdesk" yang sudah disediakan KPU untuk dapat konsultasi dalam memperbaiki berkas tersebut.
"Imbauan kita, sebenarnya dari awal mereka harus melakukan konsultasi kepada 'helpdesk' di KPU Sumut. Kedua, jika sudah diyakini dilengkapi syarat calon. Kalau masih ada kekurangan, maka bisa jauh hari untuk diperbaiki kembali," kata Batara.
Sebelumnya, Ketua KPU Sumut Herdensi mengatakan ada beberapa kesalahan berkas bakal calon legislatif yang terjadi, seperti dokumen yang diunggah berupa dokumen asli, padahal yang diminta adalah fotokopi yang dilegalisir.
"Beberapa kesalahan itu paling sering soal dokumen ijazah yang legalisirnya belum sesuai ketentuan. Mereka hanya mengejar kelengkapan bukan keabsahan. Padahal yang diunggah menurut Undang-undang PKPU adalah fotokopi ijazah yang dilegalisir," ujar Herdensi