Medan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 528 gram sabu, 750 butir pil ekstasi dan 18 kilogram (kg) ganja hasil pengungkapan dua kasus berbeda, dalam memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2023.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil meringkus tiga tersangka.
"Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk yakni DSP (41) warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, IK (41) dan MZ (30) yang keduanya merupakan warga asal Provinsi Aceh," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, melalui Kabid Berantas, Kombes Pol Sempana Sitepu, dalam konferensi pers peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023, di Kantor Gubernur Sumut, Senin.
Sempana menyebutkan hal ini merupakan pengungkapan yang terbaru. Dimana berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 520 gram sabu, 15 kg ganja dan 750 butir pil ekstasi.
Kasus pertama berhasil diungkap pada 27 Mei 2023 di kawasan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Petugas yang menerima informasi adanya pengiriman ganja dan ekstasi dari Medan melakukan penyelidikan.
"Berhasil meringkus tersangka DSP (41) di kawasan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Dari DSP (41) petugas berhasil menyita barang bukti berupa 15 kg ganja, 750 butir pil ekstasi dan 20 gram sabu," ucapnya.
BNNP Sumut musnahkan 528 gram sabu dan 750 butir ekstasi
Senin, 26 Juni 2023 20:48 WIB 1358