OJK resmi cabut izin usaha Asuransi Kresna Life
Jumat, 23 Juni 2023 19:50 WIB 1772
“Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/ atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud,” ujar Ogi.
Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. “Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis,” ujar Ogi.
Selain itu, OJK melakukan upaya pelindungan konsumen, dengan beberapa kali memfasilitasi pengaduan konsumen, di antaranya mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.
OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK resmi mencabut izin usaha Asuransi Kresna Life