"MM2HC memang diperuntukkan bagi pemilik dana terutama para konglomerat atau yang memiliki kemampuan ekonomi," katanya.
Beberapa syarat yang fokus pada kemampuan finansial itu dijelaskan pada poin bahwa pendapatan yang mengajukan minimal 40.000 ringgit Malaysia sebulan atau setahun 480.000 ringgit.
Kemudian warga asing itu juga harus memiliki fix deposit atau menempatkan uang di bank sebesar 1 juta ringgit atau sekira 250 ribu dolar AS.
Menurut dia, selama ini sudah ada 53 ribu orang yang diketahui menetap dan memanfaatkan program tersebut di Malaysia. Mulai warga negara China, Korea, Jepang, Bangladesh, Inggris, Amerika, Singapura, India dan beberapa negara lain.
"Warga Indonesia belum banyak, tapi kami melihat potensinya cukup besar apalagi dengan sosialisasi ini di Medan," katanya.
Perbedaan antara MM2HC dengan PVIP adalah pada manfaatnya. Jika di MM2HC cenderung pada kesempatan tinggal lebih lama baik bagi pensiunan maupun yang melakukan pengobatan, dengan PVIP wárga asing bisa berbinis, investasi, membuka restoran atau hal-hal lainnya.
Ada pun persamaannya sama-sama punya kesempatan memiliki property, seperti rumah, tanah dan lain-lain dengan aturan yang ditentukan oleh negara bagian masing-masing di Malaysia.
Siti Juraidah menegaskan, pemegang dua program itu bebas masuk kapan saja, berbeda dengan visa biasa yang berlaku 30 hari dan jika habis harus keluar negara dulu setelahnya masuk lagi.
Hadir juga di acara itu dan menjelaskan kedua program tersebut Timbalan Penolong Pengarah Kanan Imigresen Unit MM2H, PVIP & APEC Jabatan Imigresen Malaysia Rashidi bin Radzali dan Anthony Liew Yong Huat, President MM2HCA.