Meski demikian, reservasi tiket H-45 merupakan sebuah terobosan lantaran sebelumnya pemesanan tiket kereta api jarak jauh hanya dapat dilakukan H-30 sebelum keberangkatan.
KAI Divre I Sumut pun berharap kebijakan tersebut membuat masyarakat semakin tertarik menggunakan kereta api sebagai moda transportasi.
"KAI terus beradaptasi dengan keinginan dan kebutuhan pelanggan. Dengan perpanjangan periode pemesanan tiket tersebut, kami berharap dapat animo masyarakat untuk menggunakan kereta api semakin tinggi," kata Anwar.
Kemudian, KAI Divre I Sumut mengingatkan pula kepada para penumpangnya untuk turun sesuai dengan stasiun tujuan yang tertera di tiket.
Jika ditemukan pelanggaran terkait hal tersebut, KAI akan menurunkan penumpang itu di stasiun terdekat yang berpotensi jauh dari akses jalan raya.
KAI, kata Anwar, mengetahui data keberangkatan penumpang secara detail, termasuk identitas, tempat duduk dan tujuan, yang semuanya ada di tangan kondektur.
KAI Divre I Sumut juga perpanjang pemesanan tiket H-45
Kamis, 22 Juni 2023 21:29 WIB 2276