Pada kesempatan itu Pj.Wali Kota mengatakan bahwa Pemkot Tebing Tinggi dan jajarannya akan memenuhi apa yang bisa jajaran di penuhi, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dan menginstruksikan kepada instansi terkait, untuk segera menindaklanjuti dengan membahas dan melakukan koordinasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu terkait dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
Pewarta: Zulfan KurniawanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026