Kejati Sumut hentikan dua perkara dengan pendekatan RJ
Rabu, 14 Juni 2023 22:21 WIB 2437
Perkara kedua, kata Yos berasal dari Kejari Deli Serdang dengan tersangka Daud Pandiangan Alias Riki melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dan Pasal 107 Huruf d UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ucapnya.
Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
"Dengan adanya perdamaian tersebut, antara tersangka dan korban tidak ada lagi sekat yang menyisakan rasa dendam," kata Yos.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sumut hentikan dua perkara dengan pendekatan RJ