Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan dua perkara dari Kejari Padang Lawas dan Kejari Deli Serdang dengan pendekatan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Sebelumnya, ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Selasa (13/6)," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu.
Ia mengatakan perkara yang diajukan dari Kejari Padang Lawas dengan tersangka Anwar Saddat Hasibuan, Suleman Hasibuan, Haris Efendy Daulay dan Lempang Hasibuan yang melanggar Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, kemudian, Pasal 192 ayat (1) KUHPidana.
"Para tersangka ini melakukan palang jalan karena emosi sesaat yang mengakibatkan korban Muhayat Rangkuti mengalami kerugian terlambat atau terhalang pengangkatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik korban," tuturnya.
Kejati Sumut hentikan dua perkara dengan pendekatan RJ
Rabu, 14 Juni 2023 22:21 WIB 2437