Medan (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Baskami Ginting mengapresiasi hakim di Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan pidana mati terhadap Mawardi, terdakwa kurir 1,3 ton ganja.
"Saya apresiasi atas putusan hakim yang telah menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa narkoba," ujar Baskami di Medan, Selasa.
Menurut dia, narkoba merupakan barang haram yang merusak mental maupun perilaku generasi bangsa.
"Untuk itu, jaksa maupun hakim harus sejalan dalam melakukan tuntutan atau vonis yang seberat mungkin," tuturnya.
Disamping itu, katanya, semua stakeholder maupun masyarakat harus ikut serta dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba.
Baca juga: PN Medan vonis mati kurir 1,3 ton ganja
Ketua DPRD Sumut apresiasi vonis mati kurir narkoba
Selasa, 6 Juni 2023 22:12 WIB 2389