Menurut Perisitiwa keseluruhan pemberian remisi ini adalah sebagai wujud pemenuhan hak para WBP yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan prosedur.

"Terkhusus remisi lansia yang merupakan perwujudan penegakan hak asasi manusia di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas I Medan," katanya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi terdiri atas kriminal umum sebanyak 215 narapidana, PP 28 Tahun 2006 sebanyak tiga narapidana, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 narapidana.

Untuk jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumut pada tanggal 1 Juni 2023 sebanyak 31.559 orang dengan perincian narapidana berjumlah 24.798 orang dan tahanan 6.761 orang.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Riza Mulyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026