"Penindakan tersebut hanya bisa dilakukan saat pelanggar aturan lalu lintas tertangkap tangan oleh petugas," ujarnya.
AKP Dahnial juga mengimbau agar seluruh masyarakat selalu taat aturan dan menghindari pelanggaran sekecil apapun saat menggunakan kendaraan.
"Harus diingat, terjadinya kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran," tukasnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, sejak tilang manual tidak diterapkan atau pada kondisi 1 Januari hingga 31 Mei 2023, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas berada pada angka 75 kasus.
Polres Taput kembali terapkan tilang manual, AKP Dahnial : Kecelakaan diawali pelanggaran
Jumat, 2 Juni 2023 17:40 WIB 6694