Menurutnya, meskipun penggunaan tilang manual kembali diberlakukan, namun penindakan hukum berbasis ETLE (elektronik tilang) kecuali pelanggaran-pelanggaran khusus yang tidak tercantum di sistim ETLE, akan tetap di ke depankan.
Dimana, jenis pelanggaran khusus dimaksud meliputi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas seperti menerobos lampu merah, berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendaraan, melampaui batas kecepatan, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol, ranmor over load, knalpot tidak sesuai dengan SNI, dan beberapa pelanggaran lainnya.
"Sekalipun tilang nonelektronik bisa digunakan, namun petugas yang boleh melaksanakan penindakan hanya mereka yang sudah memiliki surat keputusan sebagai penyidik dan penyidik pembantu," jelasnya.
Selain itu, kata AKP Dahnial, saat melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan tidak diperbolehkan melaksanakan stasioner (razia) di satu tempat.
Polres Taput kembali terapkan tilang manual, AKP Dahnial : Kecelakaan diawali pelanggaran
Jumat, 2 Juni 2023 17:40 WIB 6694