Tapanuli Utara (ANTARA) - Satuan Lalu lintas Polres Tapanuli Utara kembali akan menerapkan tindakan penilangan langsung secara manual mulai 5 Juni 2023 demi meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas, khususnya yang berpotensi mengakibatkan terjadinya peristiwa kecelakaan.
"Demi meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas khususnya yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan, Polres Taput kembali menerapkan penindakan tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan," terang AKP Dahnial Saragih, Jumat (2/6).
Dikatakan, pemberlakuan tindakan tilang nonelektronik atau manual didasarkan pada Surat telegram Kapolri Nomor : ST/830/IX/ 6.2 / 2023 tanggal 12 april 2023 yang di tindak lanjuti surat telegram Kapolda Sumut Nomor : ST / 329/IV /HUK.6.5/2023 tanggal 18 april 2023 tentang penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan laka lantas.
"Tilang manual akan kembali diterapkan mulai Senin, 5 Juni 2023," sebutnya.
Polres Taput kembali terapkan tilang manual, AKP Dahnial : Kecelakaan diawali pelanggaran
Jumat, 2 Juni 2023 17:40 WIB 6623