Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan bernama Aditya Hasibuan.
"Hari ini, kami dari Kejaksaan Negeri Medan menerima atas nama tersangka Aditya Abdul Ghani Hasibuan (Aditya Hasibuan) dari Polda Sumut," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Simon di Medan, Selasa.
Ia mengatakan setelah menerima tahap II, jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk akan segera menyiapkan dakwaan untuk segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
"Tersangka didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1, 2, dan Pasal 406 KUHPidana," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan.
Simon menambahkan selanjutnya Aditya Hasibuan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sebelum disidangkan.