Pada triwulan pertama 2023, sektor tersebut terkontraksi 0,14 persen bila dibandingkan triwulan ketiga 2022 dan terkontraksi 0,54 persen dibandingkan triwulan keempat 2022.
"Gaji ke-13 ASN itu akan meningkatkan belanja dan indikatornya akan terlihat di perdagangan besar, eceran yang di dalamnya termasuk perawatan kendaraan bermotor," kata Gunawan.
Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur negara (termasuk ASN, prajurit TNI dan anggota Polri), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan mulai 5 Juni 2023.
Pemberian gaji itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan nilainya bersumber dari APBN serta APBD.
Untuk yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Sementara untuk yang datang dari APBD, komponen gaji itu yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima per bulan.
Pengamat: Gaji ke-13 ASN stimulan perbaikan ekonomi kuartal kedua
Sabtu, 27 Mei 2023 19:52 WIB 2660