Kapolda dan Kajati fasilitasi restorative justice kasus Erlina Zebua
Kamis, 25 Mei 2023 2:45 WIB 1848
"Kasus ini telah diselesaikan secara kondusif dan teratur. Saya mengharapkan seluruh elemen masyarakat ke depan apabila ada permasalahan ada baiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh aparat desa," ujarnya.
Berawal dari sengketa tanah yang berimbas terhadap kasus penganiayaan yang menyeret Erlina Zebua alias Ina Ayu melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana. Sempat viral di media sosial, ibu yang sempat berstatus terdakwa itu sekian lama harus berpisah dengan kelima anaknya yang masih kecil-kecil.
Respon cepat Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra dan Kajati Sumut Irianto, turun langsung ke Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi tersangka Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini sudah bisa berkumpul dengan kelima anaknya.
Ia mengatakan korban dan pelaku sepakat agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya,Kabupaten Nias Selatan.
"Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan. Korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun," kata Yos.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda dan Kajati fasilitasi restorative justice kasus Erlina Zebua