Padang Sidempuan (ANTARA) - BPJamsostek dan Pemkot Padang Sidempuan mengadakan pertemuan guna menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021 terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan Dr Sanco Manullang, Rabu (17/5), mengatakan topik utama yang di bicarakan dalam pertemuan itu terkait rencana perlindungan pekerja rentan setiap desa se Padang Sidempuan.
"Kita sangat mengapresiasi dan berterima kasih khususnya kepada Sekretariat dan Dinas Tenaga Kerja Padang Sidempuan," kata Sanco. Rencananya satu desa sebanyak 100 pekerja rentan akan dapat perlindungan jaminan sosial.
Sekda Padang Sidempuan Letnan Dalimunthe mewakili Wali Kota dalam pertemuan itu menyatakan akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh enam Camat se Kota Padang Sidempuan.
"Sambil menggodok regulasi termasuk pembiayaan, pihak kecamatan, desa/kelurahan akan bekerjasama mendata warga pekerja rentan, non ASN, pemulung, marbot masjid dan lainnya yang akan mendapat perlindungan," kata Letnan.
Sementara Kadis Ketenagakerjaan Padang Sidempuan Risman Kholik Harahap, menyatakan pihaknya cukup respek terkait Inpres Nomor 2 Tahun 2021, dan juga akan menindaklanjuti-nya secara bersama sesuai sampaikan Sekda Padang Sidempuan.
”Karenanya mari niat mulia ini sama-sama kita upayakan semaksimal mungkin, yang tujuan akhirnya tidak hanya pekerja di ekosistem desa, namun semua pekerja Indonesia akan hidup sejahtera,” pungkas Risman.