Secara umum pelaksanaan layanan JKMB program UHC itu, terang dia, meski ada beberapa persoalan yang mencuat, namun secara teknis masih bisa diatasi.
"Yang sering menjadi persoalan selama ini ketika pasien masuk dengan status umum, tapi kemudian ingin beralih menjadi JKMB. Itu yang tidak bisa dilayani," tegas dia.
Begitu juga dengan pasien yang tertunggak iuran BPJS Kesehatan, lanjutnya, maka ketika mereka masuk rumah sakit ingin langsung melunasi iurannya.
Namun begitu tahu terkena denda layanan lima persen di kali bulan yang tertunggak, secara umum mereka berat membayar tunggakannya sehingga mau beralih ke JKMB.
"Itu juga tidak bisa dilayani karena tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," jelas Surya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 3.944 warga Medan terima layanan JKMB sejak diluncurkan tahun lalu