Sementara itu Akhyar Siregar Kabid PPUD (Penegakan Peraturan Undang-Undang Daerah) Satpol PP Kota Padang Sidempuan juga menjelaskan bahwa dalam penegakan perda tidak dibenarkan penggunaan elpiji 3 kilogram untuk usaha rumah makan dan ternyata masih kita temukan, terkait laporan ini akan segera kita tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku bersama-sama tim terpadu.
"Penertiban ini sifatnya pembinaan, kepada pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram untuk segera menukarnya dengan tabung elpiji nonsubsidi," kata Akhyar.
Terpisah Sales Brand Manager (SBM) PT Pertamina Rayon 3 Sibolga Dani Sanjaya mengatakan bahwa jika ada pangkalan yang menjual elpiji 3 kilogram kepada pengecer diatas HET kami pastikan ada teguran hingga sangsi pencabutan ijin pangkalan, pertamina bersama Pemkot Padang Sidempuan berkolaborasi dan bersinergi terkait kekosongan dan kelangkahan elpiji 3 kilogram di Kota Padang Sidempuan, ucapnya.