Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melimpahkan perkara seorang kakek tersangka penjual narkotika jenis sabu seberat 20 kg jaringan Sumut-Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.
Kakek tersangka pengedar narkoba itu yakni MY (55) warga Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kota Lhokseumawe.
"Berkas perkara tahap II atas nama tersangka MY alias Akob telah diserahkan pada Kamis (4/5) ke JPU," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.
Hadi menyebutkan penyerahan tersangka ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut menangani kasus narkoba.
Penangkapan terhadap tersangka MY pada tanggal 30 Maret 2023 atas pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli pada Minggu 19 Maret 2023 di Desa Teluk bakung, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti sabu seberat 3 kg.
Polda Sumut limpahkan kasus kakek penjual sabu 20 kg ke JPU
Selasa, 9 Mei 2023 23:44 WIB 2372