"Polres Padang Sidempuan wajib memanggil dan memeriksa hal tersebut karena, retribusi parkir liar itu belum pernah menggunakan kuitansi dan ini kejadian," ucapnya.
Korporasi parkir sesuai aturan adalah dalam bentuk karcis bukan kuitansi, baik dari Perda nomor 04 tahun 2010, kemudian Perwal nomor 32 tahun 2018 merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan aturan yang jelas dengan pengutipan retribusi resmi.
"PPP sangat mengapresiasi jika Polisi melakukan tugasnya dengan baik dan benar sesuai mekanisme aturan perundang-undangan, tertibkan jika meresahkan dan merugikan pemerintah atau negara," ucap Hasanuddin.