Medan (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Sumatera Utara, menerima dan langsung memproses 91 permohonan izin setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023.
"Pada 26-28 April 2023, kami menerima permohonan izin daring sebanyak 91 permohonan yang sedang diproses," ucap Koordinator PTSP DPMPTSP Kota Medan Indri di Medan, Sumut, Jumat.
Pihaknya mengaku perizinan itu didominasi di antaranya izin praktik tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat dan apoteker yang berjumlah 77 permohonan.
Puluhan permohonan izin tersebut diterima DPMPTSP Kota Medan dalam waktu tiga hari sejak beroperasi setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Ada lagi permohonan izin dari satuan pendidikan formal dan sektor ketenagakerjaan," terangnya.
Indri mengatakan selama tiga hari pihaknya juga telah menerbitkan sejumlah perizinan yang selesai dalam pengurusan sebanyak 150 izin diterbitkan.
Secara umum Pemkot Medan, termasuk DPMPTSP Kota Medan menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) naik menjadi Rp3,56 triliun dalam APBD Kota Medan 2023 sebesar Rp7,86 triliun.
Target PAD tersebut mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp3,56 triliun atau meningkat sekitar 17,01 persen dibandingkan PAD pada 2022.
"Ada 150 permohonan yang sudah kita terbitkan izinnya, termasuk permohonan yang masuk sebelum libur cuti Lebaran kemarin," papar Indri.
Masdiana, pemohon yang meminta bantuan petugas DPMPTSP Kota Medan dalam mengurus izin perusahaan mengaku terbantu atas pengurusan izin usahanya.
DPMPTSP Kota Medan terus meningkatkan pelayanan, baik secara kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana maupun implementasi Online Single Submission (OSS).
"Saya minta bantuan ke petugas menambahkan kode bidang sub KBLI di perusahaan yang mau saya input. Petugas langsung membantu saya, dan sekarang sudah selesai," katanya.
DPMPTSP Medan proses 91 izin setelah libur Lebaran 2023
Sabtu, 29 April 2023 6:14 WIB 2082