Dari hasil pemeriksaan terungkap jika komplotan begal itu sudah 25 kali beraksi di Kota Medan.
"Para pelaku beraksi dengan sasaran rumah kosong yang ditinggal pemiliknya pergi mudik Lebaran 2023 serta melakukan pencurian sepeda motor, sambil mengancam korbannya menggunakan senjata tajam," ucapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat unit sepeda motor yang menjadi barang bukti hasil kejahatan.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363, 365, 480, dan 481 KUHP. Mereka menggunakan hasil penjualan motor untuk membeli narkoba.
Saat ini, Satreskrim Polrestabes Medan masih memburu lima orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan tersangka, kata Fathir.
Satreskrim Polrestabes Medan tembak empat begal sadis
Selasa, 25 April 2023 17:43 WIB 3181