Tapanuli Selatan (ANTARA) - AAS (18), MR (16), dan MRH (16), tiga remaja warga Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terpaksa berurusan dengan hukum.
Pasalnya, ketiganya sok jago menghajar (mengeroyok) serta menembak dengan senjata mainan terhadap DA (27) tahun, penduduk Perumnas Pijor Koling, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.
Peristiwa perbuatan melanggar hukum pada H+1 Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah itu sempat viral di akun media sosial FB dan menjadi perhatian publik termasuk aparat keamanan.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni dalam keterangan yang terima, Selasa (25/4), mengatakan, peristiwa itu bermula ketika DA bersepeda motor melintas di Desa Holbung, Kecamatan Angkola Muaratais, Tapsel sekira pukul 17.00 WIB, Minggu (23/4).
"Seketika di lokasi kejadian ada sekumpulan lima orang anak remaja dari pinggir jalan menembaki korban dengan senjata mainan. Tak terima sikap pelaku, korban menghentikan laju kendaraannya," katanya.