"Sebanyak 26 narapidana Rutan Tarutung mendapatkan remisi khusus Idul Fitri," ujar M Nurdin, Sabtu (22/4).
Disebutkan, remisi khusus merupakan remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana yang bersangkutan.
Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.
Pewarta: Rinto AritonangEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026