Kehadiran Satgas Stunting sendiri, kata Latif, mendorong Pemkab Tapsel dalam percepatan penurunan stunting di kabupaten itu dengan melaksanakan fungsi konsultasi, advokasi, fasilitasi koordinasi dan penguatan penyediaan satu data stunting.
"Sementara terkait TPPS sesuai Surat Keputusan Bupati Tapsel Nomor 188.45/76/KPTS/2022 merupakan implementasi Perpres 72/2021 dan Peraturan BKKBN No. 12 tahun 2021 Bupati sebagai Pembina dan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Pelaksana TPPS Kabupaten Tapanuli Selatan," jelasnya.
Di tanya terkait Ketua Pelaksana TPPS Tapsel dijabat Sekda sebagai Ketua Pelaksana Penanganan Stunting apakah tidak menyalahi peraturan pemerintah? Latif tegas menjawab tidak menjadi permasalahan.
Alasan dia, menurut Pasal 21 ayat 4 Perpres 72 tahun 2021 disebutkan disesuaikan dengan kebutuhan daerah Kabupaten/Kota. Dalam hal ini tidak ada yang menyalahi karena Perpres itu sifatnya berlaku secara umum.
"Bahkan ada di daerah lain Ketua Pelaksana TPPS seperti di Kota Bandung Ketua Pelaksana TPPS diketuai oleh Kadis DPPKB dan di Lampung Selatan Ketua Pelaksana TPPS adalah Ketua TP. PKK Kabupaten, bahkan di Kab. Palas juga Sekda sebagai Ketua Pelaksana TPPS dan lainnya," jelasnya.
Adapun peran Sekda sebagai Ketua TPPS dalam penurunan stunting selain melaksanakan koordinasi, konvergensi dan perencanaan tentang percepatan penanggulangan stunting, Tim TPPS Tapsel juga melakukan intervensi sensitif dan spesifik serta melakukan monitoring dan evaluasi data stunting.
Catatan! Terkait angka stunting Tapsel, ini penjelasan Satgas
Rabu, 19 April 2023 23:02 WIB 2796