Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menahan MM, anggota DPRD Tanjung Balai yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran 2.000 butir pil ekstasi.
Usai gelar perkara, MM langsung ditahan pada Selasa malam (18/4) sekitar pukul 00.05 WIB.
"Tersangka ditahan terhitung Selasa malam usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Rabu (19/4).
Yemi menyebutkan tersangka diduga berperan sebagai perantara pembelian pil ekstasi di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Anggota DPRD Tanjung Balai buronan kasus narkoba ditahan
Rabu, 19 April 2023 12:37 WIB 3908