Namun, masjid-masjid di Minneapolis mulai saat ini akan diizinkan untuk mengumandangkan azan mulai pukul 03.30 dini hari hingga 11.00 malam.
Wali kota Minneapolis Jacob Frey diperkirakan akan menandatangani undang-undang tentang siaran azan dalam waktu sepekan, menurut surat kabar Minneapolis Star-Tribune.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Minneapolis akan izinkan azan lima kali sehari melalui pengeras suara