Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan sebanyak 22 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sumut dinyatakan memenuhi syarat setelah melakukan rekapitulasi penetapan hasil akhir.
Komisioner KPU Sumut Batara Manurung, di Medan, Rabu, mengatakan verifikasi faktual tahap kedua sebanyak bakal calon (bacalon) anggota 17 DPD RI dinyatakan memenuhi syarat, Sebelumnya, ada 18 bacalon anggota DPD yang memenuhi syarat, namun satu orang mengundurkan diri sehingga penetapan rekapitulasi akhir menjadi 22 orang.
“Karena sebelumnya sudah ada lima yang memenuhi syarat pada rekap awal sehingga dari hasil rekap akhir ada 22 bacalon anggota DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran," ujarnya.
Baca juga: KPU Sumut: Mantan Wali Kota Medan mundur dari balon anggota DPD RI
Selanjutnya, kata dia, sebanyak 22 nama bacalon anggota DPD ini akan diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan menjadi calon DPD RI. Penetapan akan segera dilakukan.
KPU Sumut tetapkan 22 bakal calon anggota DPD RI
Rabu, 12 April 2023 14:53 WIB 21783