Medan (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Herdensi mengungkapkan bahwa mantan Wali Kota Medan Abdillah mengundurkan dari bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mewakili Sumatera Utara.
Herdensi mengatakan surat pengunduran diri sudah disampaikan ke KPU Sumut tanggal 26 Maret 2023.
"Iya sudah ada suratnya ke Kantor KPU Provinsi Sumut," ujarnya, di Medan, Rabu.
Herdensi tidak menyebut apa alasan pengunduran diri mantan orang nomor satu di jajaran Pemkot Medan itu dari bakal calon anggota DPD RI.
Ia mengatakan sesuai Surat KPU RI Homor: 265, maka KPU Sumut berkewajiban melaporkan pengunduran diri Abdillah setelah rekapitulasi akhir ke KPU RI.
“Soal alasannya, belum bisa kami sampaikan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Abdillah merupakan bakal calon anggota DPD RI yang telah memperbaiki berkas dukungan tahap II.
Abdillah telah memenuhi syarat dan seharusnya mengikuti verifikasi faktual yang berlangsung 26 Maret hingga 9 April 2023.
"Beliau pada verifikasi faktual tidak ikut lagi, sudah sah mengundurkan diri,” katanya.
KPU Sumut: Mantan Wali Kota Medan mundur dari balon anggota DPD RI
Rabu, 29 Maret 2023 19:04 WIB 1714