Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi kepada 43 narapidana beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi 2023, Rabu.
"Sebanyak 43 narapidana yang mendapatkan remisi terdiri atas 41 napi perkara kriminal umum dan 2 napi perkara narkotika. Seluruh napi mendapatkan remisi khusus I (RK I)," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang Suhendra, di Medan.
Ia mengatakan sebanyak 43 narapidana itu mendapat remisi bervariasi, yakni 15 hari (1 napi), 1 bulan (38 napi), dan 1 bulan 15 hari (4 napi), sedangkan untuk remisi khusus II (RK II) tidak ada.
Bambang mengatakan napi yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan, sedangkan tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Bambang menambahkan hingga tanggal 20 Maret 2023 jumlah penghuni lapas/rutan di Sumut mencapai 31.945 narapidana terdiri atas 23.962 napi pria dan 1.073 napi wanita serta 6.651 tahanan pria dan 268 tahanan wanita.