Medan (ANTARA) - Sebanyak 10 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara, menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2025.

“Dalam rangka pemenuhan hak warga binaan, Rutan Kelas I Medan memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi kepada 10 warga binaan beragama Hindu,” kata Kepala Rutan Kelas I Medan Andi Surya saat dihubungi dari Medan, Jumat (20/3).

Ia mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Penyerahan surat keputusan (SK) remisi dilaksanakan pada Kamis (19/3) di Aula Saharjdo Rutan Kelas I Medan,” ujarnya.

Ia menjelaskan seluruh remisi yang diberikan merupakan Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, dengan rincian dua orang menerima remisi 15 hari, tiga orang satu bulan, empat orang satu bulan berdasarkan ketentuan PP 99, serta satu orang satu bulan 15 hari.

"Tidak terdapat warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada momentum tersebut," jelasnya.

Pemberian remisi tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendorong reintegrasi sosial warga binaan.

Andi menambahkan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan negara bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

"Momentum Hari Raya Nyepi diharapkan menjadi sarana introspeksi diri bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Andi.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026