Medan (ANTARA) - Polres Tapanuli Utara setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi menetapkan empat orang tersangka pelaku penganiayaan di Desa Siborongborong I, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.
"Pada peristiwa penganiayaan yang terjadi di Siborongborong, Minggu (05/03) ada satu orang korban meninggal dunia yaitu Andres Fransisko Hutasoit (26) warga Desa Siborongborong I, Kecàmatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara," kata Wakapolres Taput Kompol Jony Sitompul, saat konferensi pers, Jumat.
Kemudian satu orang mengalami luka berat yaitu Candro Lubis (26) warga Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, sementara satu orang luka ringan yaitu Goklas Hutasoit (22) warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Ia mengatakan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AP (31) warga Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Taput, PS (28) warga Desa Parulokan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), RP (30) warga Desa Parulokan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas dan ES (28) warga Lumban Ina-Ina, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Taput.
"Keempat orang tersangka sudah resmi ditahan terhitung mulai Rabu, 8 Maret 2023 selama 20 hari ke depan untuk penahanan pertama," ucapnya.
Jony mengatakan, dalam peristiwa tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah bongkahan batu dan enam potong pakaian korban.
Sedangkan pisau masih dalam pencarian karena sudah dibuang oleh tersangka.
Terhadap tersangka PS, ES dan RP diterapkan Pasal 170 ayat 2 ke 2e Subs Pasal 351 ayat 3 yo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk tersangka AP dikenakan Pasal 338 Sub 351 ayat 3 yo Pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Wakapolres Taput.
Polres Taput tetapkan tersangka penganiayaan di Siborongborong
Sabtu, 11 Maret 2023 0:11 WIB 1666