Medan (ANTARA) - Polres Tapanuli Utara (Taput) memastikan lokasi penebangan kayu di Dolok Partangiangan, Desa Parbubu Dolok, Kabupaten Taput, Sumatera Utara tidak masuk kawasan hutan.
Hal itu ditegaskan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, Selasa, saat meninjau lokasi penebangan kayu di Dolok Partangiangan.
Dalam peninjauan lokasi itu Polres Taput turut melibatkan Dinas Kehutanan yang diwakili oleh KPH XII Tarutung selaku ahli di bidang kehutanan demi memastikan apakah lokasi tersebut masih kawasan hutan atau tidak.
"Dengan melibatkan Dinas Kehutanan KPH XII Tarutung dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Taput, kepastian status lokasi akan diperoleh," ucap Kapolres Taput.
Kapolres Taput meninjau lokasi didampingi Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama, dan Kanit Tipiter Aipda Imron Barus.
Kemudian, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH XII Tarutung, Hombar Sinurat, dan Kabid Lingkungan Hidup Pemkab Taput Kardo Simanjuntak.
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH XII Tarutung Hombar Sinurat menjelaskan bahwa lokasi penebangan kayu yang ditinjau saat ini merupakan APL (Areal Penggunaan Lain) dan bukan kawasan hutan.
"Kita sudah mengecek titik koordinat penebangan kayu dan itu di luar kawasan hutan," ujarnya.
Hobar mengatakan pemanfaatan kayu budidaya yang berasal dari hutan dilakukan oleh pemilik hutan yang bersangkutan dan tidak memerlukan izin penebangan.
"Namun, jika kayu yang di tebang diangkut dari lokasi tersebut ke lokasi lain dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sesuai Pasal 371 dari Permen LHK Nomor 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi," jelasnya.
Hobar menambahkan jika ada pihak-pihak lain yang menyebut penebangan kayu di Dolok Partangiangan merupakan ilegal logging atau pembalakan liar, hal tersebut tidak benar.