Medan (ANTARA) - Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet) menargetkan daerah-daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) akan mendapatkan hak partisipasi sebesar 10 persen pada tahun 2023.
"Memperbanyak keadilan sosial, karenanya banyak daerah harus mendapatkan hak 10 persen," ucap Ketua Umum Adpmet, Ridwan Kamil usai melakukan pertemuan di Medan, Sumut, Kamis.
Sebab, lanjut dia, masih banyak daerah-daerah penghasil migas di Indonesia belum memperoleh keuntungan dari wilayah kerja minyak dan gas bumi ini yang dikelola.
Ridwan yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat ini mengatakan, hingga kini baru beberapa provinsi di tanah air yang mendapat keuntungan dari wilayah kerja migas itu.
Seperti diketahui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Nomor 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Participating interest 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan kontraktor pada BUMD atau BUMN.
"Baru Jawa Barat, Kalimantan Timur. Lampung yang lagi dibereskan. Tugas saya memastikan semua daerah penghasil migas punya hak 10 persen itu," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Kang Emil mengaku bahwa komunikasi dengan pemerintah daerah, terutama kabupaten/kota penghasil migas masih menjadi kendala hingga kini.
Selain itu, pihaknya juga mengaku optimistis Indonesia berpeluang menjadi eksportir abadi energi baru terbarukan (EBT) karena memiliki sumber daya alam melimpah.
"Indonesia sangat optimistis, karena jumlah neracanya melebihi konsumsinya. Kita punya potensi air, angin, matahari dan panas bumi yang melimpah," tutur Ridwan.
Sehingga suatu saat nanti Indonesia bisa menjadi pengekspor abadi energi terbarukan di dunia, tutur Kang Emil.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Adpmet targetkan daerah penghasil migas dapatkan hak 10 persen