Panyabungan (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU ini dilakukan di kantor Kejari Madina jalan Willem Iskander, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kamis (26/1).
Pada pendatanganan itu dari Dinas PUPR dihadiri oleh Plt Kepala Dinas PUPR Madina Elpi yanti Harahap, ST, Sekretaris, Harisah Nasution beserta sejumlah kepala bidang.
Sedangkan dari pihak Kejari dihadiri oleh Kajari, Novan Hadian, Sh, MH dan Kasi Datun, Edison Sumitro Situmorang, SH.
Kajari Madina menyampaikan, kerja sama tersebut terlaksana karena permintaan dari Pemkab Madina, yaitu Dinas PUPR Madina. Dan sejalan dengan ketentuan perundang undangan.
"Kami memahami bagaimana beratnya membangun dan melaksanakan kegiatan di Madina dengan letak geografis Madina yang begitu luas, anggarannya kecil, sehingga pembangunan tidak merata. Walaupun begitu, saya berharap Dinas PUPR bisa memaksimalkan anggaran itu. Dan kita paham, bahwa tidak semua orang teknis paham persoalan hukum, dan kami selaku jaksa pengacara negara siap untuk memberikan masukan tentang hukum secara legal," tutur Novan.
Novan berpesan agar penggunaan anggaran di Dinas PUPR dapat terralisasi seluruhnya.
"Kita saling mengingatkan, agar pengelolaan anggaran itu dilaksanakan dengan baik, jangan lari dari Perda Madina, jangan sampai terulang lagi peristiwa yang sebelumnya, ada kegiatan tapi anggarannya belum ditampung. Kemudian, ingat, jangan ada kegiatan fiktif, itu fatal sudah tidak jamannya lagi. Terakhir, kuasailah peraturan-peraturan, baik dia Perda, Perpres ataupun Permendagri yang berkaitan," jelas Kajari.
Sementara itu, Plt Kadis PUPR Madina, Elpi Yanti mengatakan, dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut pihaknya ke depan akan berkoordinasi dan konsultasi dengan kejaksaan untuk menghindari adanya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.
"Ke depannya kami akan sering berkoordinasi dengan pihak Kejari Madina dalam pelaksanaan kegiatan hingga serah terima. Harapan kami, semoga kerja sama ini terlaksana dengan baik dan pihak Kejari Madina bersedia meluangkan waktu dan bertukar pikiran bersama kami, khususnya untuk tahun 2023 ini. Karena itu sesuai dengan perintah Bupati Madina untuk melaksanakan kegiatan dengan langkah cepat dan mengutamakan mutu kegiatan yang lebih baik lagi," sebut Elpi.