Deliserdang (ANTARA) - Polresta Deliserdang menyita 5.576,22 gram sabu dan 9.130,69 gram ganja sepanjang tahun 2022.
"Jumlah barang bukti yang disita itu dari pengungkapan 390 kasus dengan mengamankan 508 tersangka," ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH dalam siaran pers akhir tahun, Jumat (30/12).
Ia menjelaskan barang bukti sabu disita pada tahun 2022 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 8.659,01 gram sabu.
Begitu juga dengan pil EVC. Sedikitnya 24 butir disita pada tahun 2022. Sementara tahun 2021, 69 butir.
"Sedangkan untuk barang bukti ganja disita naik 3,768 persen dibandingkan tahun 2021," jelas mantan Wakapolrestabes Medan ini.
Ia menyebut pengungkapan kasus narkoba tahun 2022 mengalami kenaikan tiga persen dibanding tahun sebelumnya yang 377 kasus diungkap.
Tingkat penyelesaian perkara narkotika juga mengalami kenaikan di tahun 2022, dengan 399 kasus yang diselesaikan.
"Sementara untuk tingkat penyelesaian kasus narkoba tahun 2021, jumlahnya 308," sebut mantan Kapolres Madina.
Meningkatnya kasus pengungkapan narkotika, bukanlah disebabkan peredaran narkoba semakin marak, melainkan karena personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang kinerjanya semakin meningkat.
"Kami akan terus meningkatkan upaya preventif maupun persuasif kepada masyarakat dalam memberantas peredaran dan konsumsi narkoba. Harapannya supaya wilayah hukum Polresta Delisedang bisa bebas dari narkotika," pungkas lulusan Akpol Tahun 1999.
Polresta Deliserdang sita 5,5 kg sabu dan 9 kg ganja sepanjang 2022
Minggu, 1 Januari 2023 12:32 WIB 2232