Medan (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Medan Abdul Latief Lubis mengingatkan pengisian pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Medan, Sumut, harus sesuai kompetensi.
"Tepat dari sisi kompetensi, memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang kuat dalam mengelola perangkat daerah," tegas Latief di Medan, Sumut, Selasa.
Legislator ini berharap perangkat daerah nantinya dipimpin oleh orang-orang memiliki integritas tinggi, bebas konflik kepentingan dan mendukung kinerja Wali Kota Medan.
Penggabungan beberapa OPD terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No.15/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah pada hakikatnya melakukan efisiensi.
Diketahui, ada sembilan OPD yang digabung menjadi empat perangkat daerah, yakni Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan Dinas Lingkungan Hidup menjadi satu dinas
Kemudian Dinas Pertanian Perikanan dengan Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Pendidikan dengan Dinas Kebudayaan masing-masing satu dinas.
Terakhir penggabungan Dinas Koperasi UKM, Dinas Perindustrian dengan Dinas Perdagangan menjadi satu dinas.
"Selain efisiensi dan juga agar tidak tumpang tindih program, sehingga mampu memberikan pelayanan publik maksimal, cepat, tanggap, terbuka dan bertanggungjawab," jelas Latief.
Pihaknya juga menegaskan keberadaan ranperda ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemkot Medan terhadap penegakan aturan sesuai peraturan diatas-nya.
"Kami berharap dengan diberlakukannya ranperda ini dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah untuk mewujudkan visi misi Wali Kota Medan," tutur Latief.
Legislator ingatkan pengisian pejabat OPD di Pemkot Medan harus sesuai kompetensi
Rabu, 21 Desember 2022 8:26 WIB 1301