Medan (ANTARA) - Insan Mukmin Hasibuan, mantan Kepala Desa Sorimanaon, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi dana APBDes TA 2020 senilai Rp741,6 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin.
Dalam persidangan secara virtua, terdakwa Mukmin juga dihukum pidana membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa diyakini telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Di persidangan terdakwa Insan Mukmin mengakui dan menyesali perbuatannya. APBDes TA 2020 dipergunakannya untuk bisnis tambang di Tapsel dan mohon diringankan hukumannya.
Menurut Hakim Ahmad, hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa Insan Mukmin dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp741,6 juta.
Insan Mukmin Hasibuan menerima putusan Majelis Hakim PN Medan.
Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta berikut membayar UP Rp741,6 juta subsidair 3 tahun penjara.