Medan (ANTARA) - Mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi perbendaharaan yang modern, efektif, dan adaptif merupakan misi Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka mendukung visi kementerian keuangan dalam memastikan belanja negara yang berkeadilan, efektif, efisien, dan produktif dan mengelola neraca keuangan pusat yang inovatif dengan resiko minimum.
Untuk mewujudkan misi tersebut Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus berinovasi dengan menerapkan dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi terutama dalam memberikan dan mewujudkan pelayanan prima kepada stakeholder.
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) adalah satu satu wujud inovasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam penerapan teknologi dalam pengelolaan keuangan negara.
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) adalah:
1. Sistem yang mengintegrasikan seluruh sistem aplikasi Satuan Kerja dalam pengelolaan keuangan negara;
2. Digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga di tingkat Satuan Kerja, Wilayah, Eselon 1;
3. Menerapkan konsep single database;
4. Mempunyai fungsi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah;
5. Ber-interface dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada tiap tahap siklus anggaran.
SAKTI didesain berbasis web sehingga penggunanya mendapatkan kemudahan untuk mengakses SAKTI dari perangkat yang beragam dengan sistem operasi yang berbeda-beda, di mana saja dan kapan saja.
Aplikasi yang digabungkan menjadi SAKTI adalah aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL), Aplikasi Gaji (GPP), aplikasi Sistem Aplikasi Satker (SAS), Aplikasi Sistem Laporan Bendahara Instansi (SILABI), aplikasi Persediaan, aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), dan aplikasi Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA).
SAKTI digunakan oleh pengelola perbendaharaan dan pengelola barang seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pembuat SPM (PPSPM), Bendahara, dan seluruh pengelola keuangan dan barang Satker.
Keunggulan dari pada SAKTI adalah:
1. Single database (fitur utama)
Dengan keunggulan satu database yang dikelola terpusat oleh Kementerian Keuangan, SAKTI memungkinkan pengguna berbagai level user SAKTI untuk mengakses data yang sama dan mutahir secara real time.
2. Interkoneksi antar modul
Kemudahan akses yang ditawarkan oleh SAKTI sehingga satker tidak perlu datang ke KPPN, karena SAKTI telah terhubung langsung dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) KPPN.
3. Single Entry point
Transaksi diinput cukup sekali tanpa harus dilakukan penginputan ulang oleh modul yang membutuhkan data.
4. Akuntansi ber-Basis akrual
Peningkatan kualitas laporan Kementerian Negara/Lembaga, karena penggunaan prinsip akuntansi berbasis akrual pada SAKTI. SAKTI menggunakan pencatatan berbasis akrual sehingga pencatatan menjadi lebih detail karena jurnal terbentuk di setiap tahapan transaksi.
5. User Friendly
SAKTI lebih mudah digunakan.
6. SAKTI menerapkan Access Control List (ACL), Proses validasi dan approval elektronik pada SAKTI dilakukan secara berjenjang dan berlapis sesuai dengan otoritas yang dimiliki oleh pengguna, dan izin akses untuk merekam, mengubah, menghapus transaksi sehingga laporan yang dihasilkan memuat informasi transaksi yang valid dan akurat.
7. Untuk menjaga keamanan transaksi keuangan negara, pengguna SAKTI diberikan hak akses pengguna melalui One Time Password (OTP).
8. Untuk menjaga konsistensi laporan keuangan, aplikasi SAKTI menerapkan buka tutup periode. Pada saat modul akuntansi dan pelaporan melakukan tutup periode, maka modul lainnya secara otomatis melakukan tutup buku.
9. SAKTI menerapkan 14 periode akuntansi yaitu 12 periode normal ditambah periode unaudited dan periode audited
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang diluncurkan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2015, mulai diterapkan tanggal 15 Desember 2015 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Uji Coba Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.
Terdapat lima Satuan Kerja lingkup Kantor Wilayah Djirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi DKI Jakarta yang menjadi piloting SAKTI.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, mulai awal tahun 2022 seluruh satuan kerja kementerian negara/lembaga menggunakan SAKTI dalam pelaksanaan. Pada tanggal 27 Januari 2022 Menteri Keuangan secara resmi meluncurkan SAKTI untuk diterapkan oleh seluruh satuan kerja kementerian negara/lembaga.
Terkait hal tersebut dalam rangka mendukung implementasi aplikasi SAKTI secara full module di tahun 2022, mulai Januari 2021 sampai dengan saat ini KPPN Medan I terus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) satker mitra KPPN Medan I dalam implementasi penuh SAKTI.
Kegiatan tersebut antara lain dalam bentuk penunjukan trainers modul SAKTI KPPN, sosialisasi SAKTI web full module kepada satker, pendaftaran/pemutakhiran pengguna SAKTI, pendampingan transaksi awal tahun 2022 SAKTI, publikasi SAKTI, pendampingan migrasi saldo awal, pendampingan penyusunan laporan keuangan (LK), dan saat ini melakukan pendampingan transaksi akhir tahun 2022.
Dalam perjalanannya mengawal pelaksanaan SAKTI terhadap satker mitra KPPN Medan I, terdapat beberapa tantangan dan risiko dalam pelaksanaan SAKTI secara full modul, antara lain:
1. Sumber daya manusia yang terdapat pada Satker dalam penggunaanan SAKTI terbatas baik dari kuantitas SDM jumlah maupun kompetensi teknis;
2. Jaringan internet yang kurang stabil. Karena aplikasi SAKTI hanya dapat diakses hanya apabila terkoneksi dengan jaringan data internet;
3. Pergantian/perubahan user SAKTI. User sebelumnya belum memahami tetapi sudah diganti dengan yang baru;
4. Ketersediaan sarana dan prasarana;
5. Pendaftaran email, user. Data user yang akan didaftarkan tidak lengkap dan/atau salah;
6. Pelaksanaan validasi dan OTP (One Time Password). Dalam proses OTP membutuhkan koordinasi yang tinggi antara operator dan pejabat validator dan approval. Dalam hal penyelesaian tagihan harus dapat memastikan keberadaan pejabat validator/approval;
7. Terbatasnya jumlah personil trainner yang ada pada KPPN Medan I untuk setiap modul.
Penyempurnaan dan penyempurnaan terus dilakukan untuk memberikan yang terbaik kepada stakeholder dalam pengelolaan keuangan negara. Adanya kendala yang terjadi dalam pelaksanaan SAKTI, kita semakin berinovasi dan selalu mencari solusi untuk perbaikan.
Tim Teknis SAKTI selalu berupaya menjaga stabilitas SAKTI dalam memastikan kelancaran proses transaksi perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran. Dan saat ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga sedang mengembangkan aplikasi untuk memantau dan mengevaluasi tahapan dan proses pelaksanaan anggaran yang diolah oleh SAKTI dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), yaitu aplikasi Monitoring SAKTI atau MonSAKTI.
MonSAKTI adalah aplikasi yang digunakan untuk memonitoring interkoneksi, rekonsiliasi, dan penyusunan Laporan Keuangan. Yang dapat mengakses aplikasi MonSAKTI adalah user Satker, Wilayah, Eselon I, Kementerian/Lembaga, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), user BUN (KPPN, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (Dit SITP), Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit APK), Direktorat Pelaksanaan Anggaran (Dit PA), Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit PKN), Direktorat Jenderal Angggaran (DJA), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta user Auditor.
Dengan aplikasi SAKTI dan MonSAKTI kiranya dapat mewujudkan tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
*) Erika Uly Yanti Manurung, Kepala Seksi Verifikasi Dan Akuntansi KPPN Medan I