"Identitas pelaku berinisial MA warga Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu.
Ia menyebut bahwa kasus pencurian tersebut terungkap bermula saat petugas jaga melihat lubang kontrol angin kamar mandi di rumah adat tersebut sudah terbuka.
Saksi yang merasa curiga lalu melihat rekaman CCTV dan terlihat seorang pria telah mengambil sejumlah barang pusaka yang disimpan di rumah adat tersebut.
"Barang-barang yang dicuri berupa enam buah kain sarung, keris dan barang pusaka lainnya," ujarnya.
Saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polres Tebing Tinggi yang dilanjutkan dengan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyian pada Minggu (4/12).
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua buah kain sarung yang dicuri pelaku dari rumah adat tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya.