Kotapinang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJamsostek) Ketenagakerjaan Cabang Labuhanbatu Selatan menyerahkan santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian Rp367 juta kepada dua pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) atau tenaga kontrak di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kepala Cabang BPJamsostek Labuhanbatu Selatan, Amri Irwansyah di Kotapinang, Jumat (25/11) siang menjelaskan, penyerahan santunan di berikan langsung Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin di dampingi Kepala Cabang BPJamsostek Kisaran, Aziz Muslim, Rabu (22/11) di Lapangan SSBK Kotapinang.
Santunan di berikan kepada keluarga anak almarhum tenaga kontrak yang bekerja sebagai supir di badan pendapatan daerah. Almarhum wafat saat melaksanakan tugas di Kota Medan.
"Santunan yang diberikan yakni, jaminan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK) sebanyak Rp163 juta di tambah manfaat beasiswa Rp162 juta untuk dua orang anak almarhum. Kemudian, santunan Rp42 juta kepada satu orang tenaga kontrak di dinas perhubungan yang meninggal dunia akibat sakit," jelas Amri.
Amri menyampaikan, keluarga ahli waris telah terdaftar sejak April 2022 melalui program dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Menurutnya, santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah atau mandiri melalui program JKK, JKM hingga JHT.
Pihaknya mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang telah peduli terhadap pekerja rentan di wilayahnya.
Saat ini, jelas Amri, BPJamsostek Cabang Labuhanbatu Selatan memiliki peserta aktif sebanyak 38.291 orang atau pekerja formal, informal dan jasa konstruksi, serta total pembayaran klaim telah dilakukan sebanyak Rp35,89 Miliar dari seluruh program.
Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin menjelaskan, pemerintah daerah terus memaksimalkan perlindungan sosial kepada pekerja melalalui BPJamsostek, termasuk seluruh tenaga kontrak.
Diantaranya, manfaat dari BPJamsostek sudah dirasakan oleh keluarga ahli waris di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Jaminan tersebut sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 24 tahun 2011 Pasal 16, yakni setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial, wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS.
"Di masa pemerintahan ini seluruh tenaga kerja kontrak telah terlindungi pada program jaminan sosial etenagakerjaan. Ada 2000 pekerja rentan terlindungi dan pembiayaannya ditampung oleh P-APBD tahun anggaran 2022," jelas Edimin.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan perluas manfaat dengan Pemkab Labusel