Tebing Tinggi (ANTARA) - Personel SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, Kamis (6/10/22) sekira pukul 19.30 WIB, di komplek perumahan CBK Blok A Jalan Meranti Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Michamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, kepada wartawan melalui pers relesnya, Senin (10/10/22) membenarkan penangkapan tersebut.
Ketiga orang terduga pelaku itu masing-masing WR alias Ridho (25) warga Jalan Meranti Lk. I Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, MSS alias Ganang (38) warga Jalan Cinge Lk. IV Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi MRA alias Kiki (22) warga Jalan Meranti Gg Kenari Lk. V Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, jelas AKP. Agus.
Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang-barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 0,22 Gram dan berat bersih (netto) 0,03 Gram. 1 (satu) lembar kertas warna putih, 1 (satu) lembar kertas warna hitam, uang senilai Rp. 80.000-,(delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG, dan 1 (satu) unit handphone merek INFINIX.
Petugas melakukan penangkapan di sebuah rumah yang berada di komplek Perumahan CBK terhadap Ganang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu, dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap Ganang bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Ridho yang lagi pergi keluar sebentar mengantarkan anaknya ke Bidan.
Mengetahui hal tersebut selanjutnya petugas menunggu Ridho. Saat Ridho datang kembali ke rumah tersebut langsung dilakukan penangkapan dirinya menerangkan bahwasanya benar narkotika jenis shabu tersebut adalah narkotika jenis shabu yang dititipkannya kepada Ganang didapat, dan mengatakan bahwa sabu tersebut sisa yang mereka pakai bersana Kiki yang beli dari Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, kemudian setelah itu dilakukan penangkapan terhadap Kiki
Selanjutnya para terduga pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.
Kepada para terduga pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas AKP.Agus Arianto.
Pewarta : Zulfan Kurniawan
Tiga terduga pelaku narkotika ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi
Senin, 10 Oktober 2022 13:21 WIB 2524