Palas (ANTARA) - Diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu, dua orang petani warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas ( Palas) Sumut, berinisial IH dan ASH ditangkap Satres Narkoba Polres Palas, di sekitar lokasi Cekdam ( Bendungan air) desa setempat, Sabtu ( 17/9) sore kemarin.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si melalui Kasatres Narkoba AKP Agus M Butar - butar mengatakan, penangkapan kedua orang terduga pemakai dan pengedar narkotika narkotika golongan satu ini ( IH dan ASH), tindak lanjut informasi masyarakat ke Satres Narkoba Polres Palas.
Saat penangkapan itu, sambung AKP Agus, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17 bungkus plastik transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,84 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang tunai sebesar Rp 200.000,- dari terduga ASH.
"Setelah dilakukan penangkapan, untuk terduga pemakai IH telah kami lakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu,"terang AKP Agus kepada ANTARA, Senin (19/9) sore.
Guna proses lanjutan, saat ini lanjut AKP Agus, terduga IH dan ASH diamankan di Mapolres Palas, beserta sejumlah barang bukti kasus narkotika tersebut.