Asahan (ANTARA) - Besok, hari Rabu, 07 September 2022, di Kabupaten Asahan ditetapkan hari libur. Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Asahan, H Surya BSc, Nomor : 140/2026 tertanggal 01 September 2022
Penetapan hari libur tersebut dikarenakan sebagian wilayah Kabupaten Asahan akan melaksanakan pemungutan suara pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak bergelombang Tahun 2022 yang jatuh pada 7 September 2022.
Penetapan hari libur tersebut juga memberikan dispensasi kepada pegawai / karyawan / mahasiswa/ peserta didik, penduduk Kabupaten Asahan pada desa yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa terdaftar sebagai pemilih dan sebagai panitia dan atau kelompok panitia.
Bupati Asahan juga mengimbau agar pelaksanaan Pilkades di 89 desa dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan ketat, bekerjasama dengan Satgas COVID-19 Desa, mensterilkan lokasi dan menyemprot cairan disinfektan di TPS sebelum pelaksanaan guna mencegah penyebaran COVID-19.
“ Hal ini kita lakukan untuk memaksimalkan dan mensukseskan pilkades di 89 Desa tersebut, sehingga berjalan dengan baik, aman, tenteram dan bebas dari penyebaran COVID-19.” ucap Bupati, Selasa (06/09) di kantor Bupati Asahan.
Besok Pilkades, Bupati Asahan tetapkan hari libur di Kabupaten Asahan
Selasa, 6 September 2022 23:17 WIB 1647
Hal ini kita lakukan untuk memaksimalkan dan mensukseskan pilkades di 89 Desa