Wakapolres Langkat Kompol Hendri, Senin, mengatakan bahwa identitas kedua pelaku berinisial SA (54) dan PA (43), keduanya warga Kabupaten Langkat.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan satu unit mobil kerap melintas di daerah tersebut. Mobil itu diduga membawa solar.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menemukan mobil yang dicurigai di kawasan Langkat pada Kamis (1/9).
Setelah diperiksa, petugas menemukan kedua pelaku beserta barang bukti solar subsidi yang akan disalahgunakan.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku membeli solar dengan harga Rp5.600 per liter. Selanjutnya solar itu dijual kepada warga seharga Rp6.500 per liter.
"Aksi ini mereka lalukan kurang lebih empat tahun," katanya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” katanya.