Medan (ANTARA) - Kesal karena ikan dagangannya dicuri menjadi motif pedagang ikan tega menyiram anak yang masih duduk di bangku SMP.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers Polres Pelabuhan Belawan tentang kasus penyiraman anak di bawah umur di Kecamatan Belawan.
"Ikan asin miliknya dicuri oleh korban. Oleh sebab itu, bersangkutan kesal yang kemudian gelap mata menyiram bensin ke tubuh anak berusia 14 tahun," ujar Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang SIK SH MH didampingi Kasatrekrim AKP Rudy Syahputra, Sabtu (3/9).
Ia menyebutkan, pelaku berinisial BP (43) saat ini tengah dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, karena terbakar dari sambaran api yang membakar tubuh korban.
"Jika kondisi pelaku sudah membaik, kami langsung lakukan penahanan," sebut mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Aceh ini.
Imbas perbuatan, pelaku dijerat pasal
76C jo 80 ayat 2 undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs pasal 351 ayat (2).
"Pelaku terancam tujuh tahun penjara," terang Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2003.
Seorang anak yang masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Belawan, kota Medan disiram bensin pedagang ikan berinisial BP.
Korban yang berusia 14 tahun disiram bensin oleh pelaku di rumahnya di Kecamatan Belawan, karena mencuri ikan.
Akibat kejadian tersebut, tubuh korban terbakar karena tersambar api dari kompor yang menyala di rumah BP. Pelaku juga ikut terbakar.