"Kami memperketat masuknya ternak babi dari luar wilayah Sumut," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap di Medan, Kamis.
Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya memperbolehkan ternak babi masuk ke wilayah Sumut apabila dilengkapi semua dokumen resmi antara lain keterangan hasil pemeriksaan kesehatan ternak, surat keterangan asal ternak.
"Di luar itu kita tegaskan tidak boleh. Kita tegas, kita pulangkan," ujarnya.Baca juga: Samosir canangkan vaksinasi PMK pada hewan ternak
Azhar menambahkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menerima laporan dari masyarakat banyak oknum-oknum yang berupaya memasukkan ternak babi ke Sumut tanpa izin resmi, seperti dari Riau dan Lampung.
Untuk itu, kata dia, pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas peternakan di masing-masing kabupaten dan kota untuk memperketat pengawasan, khususnya di pintu-pintu masuk perbatasan.
"Ini bukan main-main, selain karena perintah Gubernur Edy Rahmayadi, juga untuk kesehatan hewan di Sumut," ujarnya.